Pasal 9
BAB 3 — PENGGUNAAN AKUMULASI IURAN PENSIUN
(1) Penggunaan akumulasi Iuran Pensiun untuk pembayaran talangan kekurangan alokasi manfaat pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c dapat dilakukan dalam kondisi terjadi kekurangan alokasi belanja pensiun yang tidak dapat dipenuhi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun anggaran yang berkenaan. (2) Dalam hal terdapat kekurangan alokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara (PPA BUN) yang bertanggung jawab atas Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Dana Belanja Pensiun mengusulkan penggunaan akumulasi Iuran Pensiun untuk pembayaran talangan kekurangan alokasi manfaat pensiun kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran. (3) Berdasarkan usulan dari Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara (PPA BUN) sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran menerbitkan surat persetujuan penggunaan kepada pengelola program. (4) Pengembalian akumulasi Iuran Pensiun yang telah digunakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pengalokasian anggaran pada tahun berikutnya.
