PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 174-pmk-02-2017 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun...
Pasal 8
BAB 3 — PENGGUNAAN AKUMULASI IURAN PENSIUN
(1) Penggunaan akumulasi Iuran Pensiun untuk pembayaran talangan manfaat pensiun awal tahun sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 huruf b dilakukan dalam kondisi belum dapat dicairkannya belanja pensiun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada awal tahun anggaran yang berkenaan, atau sepanjang pengelola program belum memperoleh sumber pendanaan yang lebih murah dibandingkan menggunakan akumulasi Iuran Pensiun. (2) Pengembalian akumulasi Iuran Pensiun atau sumber pendanaan yang telah digunakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan setelah dicairkannya alokasi Dana Belanja Pensiun pada awal tahun anggaran yang berkenaan.
