PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 174-pmk-02-2017 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun...
Pasal 10
BAB 3 — PENGGUNAAN AKUMULASI IURAN PENSIUN
(1) Biaya penyelenggaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d dibebankan pada hasil pengembangan akumulasi Iuran Pensiun yang digunakan untuk biaya operasional penyelenggaraan pembayaran manfaat pensiun. (2) Pembebanan biaya penyelenggaraan pada hasil pengembangan akumulasi Iuran Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam hal belum terdapat alokasi biaya operasional penyelenggaraan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai biaya operasional penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
