PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 174-pmk-02-2017 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun...
Pasal 11
BAB 3 — PENGGUNAAN AKUMULASI IURAN PENSIUN
(1) Penggunaan akumulasi Iuran Pensiun untuk pengembangan dalam instrumen investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e meliputi: a. penempatan dalam instrumen investasi; b. biaya investasi; dan c. imbal jasa (fee) pengelolaan pengelola program. (2) Imbal jasa (fee) pengelolaan pengelola program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diberikan sebesar 6,7% (enam koma tujuh persen) dari hasil investasi setelah dikurangi biaya investasi tahun berkenaan.
