Pasal 12
BAB 3 — PENGGUNAAN AKUMULASI IURAN PENSIUN
(1) PUM KPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf f dibebankan pada hasil pengembangan akumulasi Iuran Pensiun. (2) PUM KPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling banyak sebesar 5% (lima persen) dari hasil investasi setelah dikurangi biaya investasi tahun berkenaan. (3) Pemberian PUM KPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan kepada peserta aktif yang berhak secara langsung atau kepada peserta aktif melalui badan hukum di
lingkungan Tentara Nasional INDONESIA dan Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang mengelola perumahan. (4) Pemberian PUM KPR kepada peserta aktif yang melalui badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus berdasarkan perjanjian kerjasama antara pengelola program dan badan hukum tersebut. (5) Besaran PUM KPR yang diberikan kepada peserta aktif ditentukan oleh pengelola program dengan memperhatikan ketersediaan dana, likuiditas, dan resiko yang timbul atas pemberian PUM KPR dimaksud. (6) Ketentuan mengenai tata cara penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban pemberian PUM KPR diatur oleh pengelola program.
