Pasal 32
BAB 7 — SANKSI
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1), Pasal 24 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 25 ayat (1), Pasal 27 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 28 ayat (1), Pasal 29 ayat (1), Pasal 30, dan Pasal 31 Peraturan Menteri ini dikenai sanksi administratif.
(2) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa teguran tertulis untuk setiap jenis pelanggaran dan dikenakan paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan jangka waktu paling lama masing- masing 1 (satu) bulan. (3) Dalam hal Menteri Keuangan menilai bahwa jenis pelanggaran yang dilakukan tidak mungkin dapat diatasi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri Keuangan dapat MENETAPKAN berlakunya jangka waktu pengenaan sanksi yang lebih lama dari 1 (satu) bulan dengan ketentuan jangka waktu dimaksud paling lama 1 (satu) tahun. (4) Dalam hal pengelola program telah dikenai sanksi administrasi sampai dengan teguran tertulis ketiga dan belum menyelesaikan penyebab dikenakannya sanksi tersebut, Menteri Keuangan dapat melakukan peninjauan ulang terhadap penugasan penyelenggaraan program pensiun Tentara Nasional INDONESIA, Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik INDONESIA kepada pengelola program.
