Pasal 31
BAB 6 — LARANGAN
Direksi dan komisaris pengelola program, atau setiap orang yang mempunyai kewenangan dalam pengelolaan aset pengelola program dilarang melakukan tindakan yang mengakibatkan pengelola program menjual, memindahtangankan, menyewakan, memberikan pinjaman, menyediakan jasa, fasilitas, atau barang, mengalihkan atau mengizinkan penggunaan aset pengelola program selain untuk kepentingan pengelola program, kepada: a. direksi atau komisaris dari pengelola program; b. pihak yang menyediakan jasa pengelolaan investasi kepada pengelola program; c. direksi, komisaris, atau pemegang saham mayoritas dari pihak sebagaimana dimaksud dalam huruf b; d. keluarga, sampai derajat kedua menurut garis lurus maupun garis ke samping, termasuk menantu atau ipar dari pihak sebagaimana dimaksud dalam huruf c; dan/atau e. pihak lain yang dikendalikan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam huruf b.
