PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 174-pmk-02-2017 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun...
Pasal 33
BAB 8 — KETENTUAN PERALIHAN
Ketentuan mengenai pembatasan atas penempatan aset dalam bentuk investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan/atau yang belum dilakukan penyesuaian sebelumnya, harus dilakukan oleh pengelola program paling lama 1 (satu) tahun setelah Peraturan Menteri ini diundangkan.
