PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 174-pmk-02-2017 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun...
Pasal 25
BAB 4 — PENGEMBANGAN AKUMULASI IURAN PENSIUN
(1) Dalam melakukan investasi, pengelola program wajib menerapkan manajemen risiko. (2) Ketentuan mengenai manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh direksi pengelola program.
