PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 174-pmk-02-2017 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun...
Pasal 24
BAB 4 — PENGEMBANGAN AKUMULASI IURAN PENSIUN
(1) Penempatan investasi dalam bentuk penyertaan langsung (saham yang tidak tercatat di Bursa Efek) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf i, wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan Menteri Keuangan. (2) Besaran batasan investasi dalam bentuk penyertaan langsung (saham yang tidak tercatat di Bursa Efek) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf h, dilakukan evaluasi paling singkat 2 (dua) tahun dengan mempertimbangkan hasil pengembangan akumulasi Iuran Pensiun. (3) Divestasi pada penyertaan langsung (saham yang tidak tercatat di Bursa Efek) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan Menteri Keuangan.
