PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 174-pmk-02-2017 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun...
Pasal 23
BAB 4 — PENGEMBANGAN AKUMULASI IURAN PENSIUN
(1) Kesesuaian terhadap batasan investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal 21 ayat (1) ditentukan pada saat dilakukan penempatan investasi. (2) Total investasi untuk menentukan kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhitungkan nilai seluruh
investasi yang dimiliki dengan didasarkan pada nilai investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20. (3) Pembuktian kesesuaian terhadap batasan investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal 21 ayat (1) merupakan tanggung jawab pengelola program.
