PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 174-pmk-02-2017 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun...
Pasal 22
BAB 4 — PENGEMBANGAN AKUMULASI IURAN PENSIUN
(1) Dalam hal terjadi penggabungan para pihak tempat penempatan instrumen investasi sehingga jumlah investasi pada pihak hasil penggabungan tersebut menjadi lebih besar dari batas penempatan yang diperkenankan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal 21, pengelola program wajib menyesuaikan kembali penempatan aset dalam bentuk investasi dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak terjadinya kelebihan batasan tersebut. (2) Dalam hal jumlah investasi melebihi batasan karena terjadi kenaikan dan/atau penurunan nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, pengelola program wajib menyesuaikan kembali jumlah investasi dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak terjadinya kelebihan batasan tersebut.
