PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 174-pmk-02-2017 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun...
Pasal 21
BAB 4 — PENGEMBANGAN AKUMULASI IURAN PENSIUN
(1) Jumlah seluruh investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b sampai dengan huruf h yang ditempatkan pada satu pihak dilarang melebihi 35% (tiga puluh lima persen) dari jumlah investasi. (2) Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan satu perusahaan atau sekelompok perusahaan yang memiliki hubungan kepemilikan langsung yang bersifat mayoritas.
