Pasal 26
BAB 4 — PENGEMBANGAN AKUMULASI IURAN PENSIUN
Akumulasi Iuran Pensiun berupa aset dalam bentuk bukan investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b harus dalam jenis: a. kas dan bank;
b. piutang iuran; c. piutang investasi; d. piutang hasil investasi; e. piutang lainnya meliputi piutang biaya kompensasi bank, uang muka pajak penghasilan, piutang pihak ketiga accrued interest, piutang denda, cadangan penyisihan piutang denda, dan piutang PUM KPR; dan/atau f. bangunan dengan hak strata (strata title) atau tanah dengan bangunan, untuk dipakai sendiri berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) atau nilai yang ditetapkan oleh lembaga penilai yang terdaftar pada instansi yang berwenang dengan jumlah seluruhnya paling tinggi 0,5% (nol koma lima persen) dari akumulasi Iuran Pensiun.
