Pasal 49
(1) Dalam hal penggunaan UP telah mencapai minimal 50% (lima puluh persen), Bendahara Pengeluaran mengajukan permintaan penggantian UP kepada PPK. (2) BPP pada BNPB/BPBD mengajukan penggantian UP melalui Bendahara Pengeluaran, dalam hal UP yang dikelolanya telah dipergunakan paling sedikit 50% (lima puluh persen). (3) Permintaan penggantian UP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilampiri: a. daftar rincian pembayaran; b. bukti-bukti asli pendukung pembayaran hak tagih; dan c. bukti pemotongan dan penyetoran perpajakan. (4) Berdasarkan permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPK pada BNPB menerbitkan SPP- GUP/GUP Nihil/PTUP.
(5) SPP-GUP/GUP Nihil/PTUP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada PPSPM dilengkapi dokumen pendukung: a. daftar rincian pembayaran; b. bukti-bukti asli pendukung pembayaran hak tagih; dan c. bukti pemotongan dan penyetoran perpajakan. (6) Sisa dana dalam DIPA minimal sama dengan nilai UP yang dikelola oleh Bendahara Pengeluaran. (7) Dalam hal pengisian kembali UP akan mengakibatkan sisa dana dalam DIPA lebih kecil dari UP, pengajuan SPM GUP dilakukan: a. Kolom pengeluaran mencantumkan maksimal sebesar nilai sisa dana dalam DIPA; dan b. Kolom potongan mencantumkan selisih antara nilai UP yang dikelola oleh Bendahara Pengeluaran dikurangi dengan sisa dana dalam DIPA dan nilai pada kolom pengeluaran. (8) PPSPM melakukan pemeriksaan dan pengujian SPP meliputi pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3). (9) PPSPM menandatangani dan menerbitkan SPM- GUP/GUP Nihil/PTUP atas SPP-GUP/GUP Nihil/PTUP yang telah memenuhi persyaratan berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (8). (10) Dalam hal hasil pemeriksaan dan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tidak memenuhi persyaratan, PPSPM wajib menolak menerbitkan SPM-GUP/GUP Nihil/PTUP. (11) Dalam hal PPSPM menolak menerbitkan SPM- GUP/GUP Nihil/PTUP karena dokumen pendukung tagihan tidak lengkap dan benar, PPSPM harus memberikan pernyataan secara tertulis alasan penolakan.
(12) SPM-GUP/GUP Nihil/PTUP sebagaimana dimaksud pada ayat (9) disampaikan oleh PPSPM kepada KPPN dilampiri ADK-SPM. (13) Berdasarkan SPM-GUP/GUP Nihil/PTUP sebagaimana dimaksud pada ayat (10), KPPN melakukan pengujian dan penerbitan SP2D GUP/GUP Nihil/PTUP. (14) Tata cara pengujian SPM dan penerbitan SP2D- GUP/GUP Nihil/PTUP berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara.
- Di antara Pasal 49 dan Pasal 50 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 49A, sehingga Pasal 49A berbunyi sebagai berikut:
