PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 173-pmk-05-2019 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 41A
(1) Pada setiap akhir hari kerja, uang tunai yang berasal dari UP yang ada pada Kas Bendahara Pengeluaran/BPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 paling banyak sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). (2) Pengecualian atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan.
- Ketentuan ayat (2) Pasal 49 diubah, sehingga Pasal 49 berbunyi sebagai berikut:
