Pasal 40
(1) Dana untuk kegiatan Rehabilitasi dan/atau Rekonstruksi dalam bentuk swakelola atau kontraktual disediakan dalam bentuk UP pada BNPB. (1a) UP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa UP tunai dan UP kartu kredit pemerintah dengan proporsi UP sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara dan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pembayaran dan penggunaan kartu kredit pemerintah. (1b) Dalam hal terdapat kondisi: a. tidak terdapat penyedia barang/jasa yang dapat menerima pembayaran dengan kartu kredit pemerintah melalui mesin Electronic Data Capture (EDC); dan/atau b. kondisi yang tidak memungkinkan penggunaan UP kartu kredit pemerintah, UP dapat diberikan dalam bentuk UP tunai sebesar 100% (seratus persen). (1c) Kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1b) dibuktikan dengan surat pernyataan dari KPA. (2) UP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan maksimal sebesar 50% (lima puluh persen) dari anggaran dalam DIPA yang dialokasikan untuk kegiatan Rehabilitasi dan/atau Rekonstruksi dalam bentuk swakelola atau kontraktual. (3) Dalam rangka penyediaan dana untuk kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bendahara Pengeluaran menyampaikan permohonan UP kepada PPK pada BNPB. (4) Atas dasar permohonan UP sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PPK pada BNPB melakukan pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1).
(5) PPK pada BNPB menerbitkan SPP-UP dan disampaikan kepada PPSPM dilengkapi dengan perhitungan besaran UP sesuai pengajuan dari Bendahara Pengeluaran. (6) PPSPM melakukan pemeriksaan dan pengujian SPP- UP meliputi pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3). (7) Dalam hal pemeriksaan dan pengujian SPP beserta dokumen pendukungnya memenuhi persyaratan, PPSPM menerbitkan/menandatangani SPM dan menyampaikannya kepada KPPN dilampiri dengan ADK SPM. (8) Dalam hal hasil pemeriksaan dan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak memenuhi persyaratan, PPSPM harus menolak menerbitkan/menandatangani SPM. (9) Dalam hal PPSPM menolak menerbitkan/ menandatangani SPM karena dokumen pendukung tagihan tidak lengkap dan benar, PPSPM harus memberikan pernyataan secara tertulis alasan penolakan. (10) Seluruh bukti pengeluaran sebagai dasar pemeriksaan, pengujian dan penerbitan SPM disimpan oleh PPSPM. (11) Bukti pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (10) menjadi bahan pemeriksaan bagi aparat pemeriksa internal dan eksternal. (12) Berdasarkan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (7), KPPN melakukan pengujian dan penerbitan SP2D. (13) Tata cara pengujian SPM dan penerbitan SP2D berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara.
- Di antara Pasal 41 dan Pasal 42 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 41A, sehingga Pasal 41A berbunyi sebagai berikut:
