PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 173-pmk-05-2019 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 39
(1) Kegiatan Rehabilitasi dan/atau Rekonstruksi dalam bentuk swakelola atau kontraktual dilakukan dengan cara: a. dikerjakan oleh BNPB; b. melibatkan BPBD; dan/atau c. melibatkan Kementerian Negara/Lembaga lain selaku Pelaksana Swakelola. (2) Tata cara dan ketentuan swakelola atau kontraktual dalam kegiatan Rehabitasi dan/atau Rekonstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai Peraturan PRESIDEN mengenai pengadaan barang/jasa Pemerintah.
- Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 40 disisipkan 3 (tiga) ayat, yakni ayat (1a), ayat (1b), dan ayat (1c) sehingga Pasal 40 berbunyi sebagai berikut:
