PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 173-pmk-05-2019 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 38
(1) Penanggulangan bencana pada tahap pascabencana meliputi kegiatan: a. Rehabilitasi; dan/atau b. Rekonstruksi. (2) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk: a. swakelola atau kontraktual baik yang dikerjakan sendiri maupun melibatkan BPBD dan/atau Kementerian Negara/Lembaga lain; b. pemberian bantuan langsung kepada masyarakat/kelompok masyarakat; dan/atau c. pemberian bantuan kepada Pemerintah Daerah yang terkena bencana berupa Dana Bantuan Sosial Berpola Hibah.
- Ketentuan Pasal 39 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
