Pasal 24
(1) Dalam rangka penanganan bencana pada tahap keadaan darurat bencana disediakan dana berupa Dana Siap Pakai (on call). (2) Dana Siap Pakai (on call) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan dalam bentuk UP pada BNPB. (3) Dalam rangka pencairan Dana Siap Pakai (on call) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA mengajukan permintaan UP kepada KPPN. (4) UP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diajukan sebesar alokasi anggaran DIPA BNPB yang disediakan untuk Dana Siap Pakai (on call). (5) UP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibayarkan kepada Bendahara Pengeluaran BNPB. (6) UP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan dalam bentuk UP tunai sebesar 100% (seratus persen). (7) Pada setiap akhir hari kerja, uang tunai yang berasal dari UP yang ada pada Kas Bendahara Pengeluaran/BPP tidak dibatasi jumlahnya. (8) Tata cara penyimpanan uang tunai yang berasal dari UP sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diatur oleh Kepala BNPB.
- Ketentuan ayat (2) Pasal 38 diubah, sehingga Pasal 38 berbunyi sebagai berikut:
