PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 173-pmk-05-2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri...
Pasal 7
Petunjuk teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), memuat:
dasar hukum pemberian Bantuan Pemerintah;
tujuan penggunaan Bantuan Pemerintah;
pemberi Bantuan Pemerintah;
persyaratan penerima Bantuan Pemerintah;
bentuk Bantuan Pemerintah;
rincian jumlah Bantuan Pemerintah;
tata kelola pencairan dana Bantuan Pemerintah;
penyaluran dana Bantuan Pemerintah;
pertanggungjawaban Bantuan Pemerintah;
ketentuan perpajakan; dan
sanksi.
Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
