Pasal 8
(1) PPK melakukan seleksi penerima Bantuan Pemerintah berdasarkan kriteria/persyaratan yang telah ditetapkan di dalam petunjuk teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2). (2) Seleksi penerima Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan sebelum
tahun anggaran berjalan. (3) Berdasarkan hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPK MENETAPKAN Surat Keputusan penerima Bantuan Pemerintah yang disahkan oleh KPA. (4) Surat Keputusan penerima Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan dasar pemberian Bantuan Pemerintah. (5) Penetapan Surat Keputusan oleh PPK dan pengesahan Surat Keputusan oleh KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan setelah DIPA berlaku efektif. (6) Surat Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat dengan ketentuan sebagai berikut: a. untuk Bantuan Pemerintah dalam bentuk barang/jasa paling sedikit memuat:
Identitas penerima bantuan;
Jumlah barang/jasa; dan
Nilai nominal barang/jasa b. untuk Bantuan Pemerintah dalam bentuk uang paling sedikit memuat:
Identitas penerima bantuan;
Nominal Uang; dan
Nomor rekening penerima bantuan untuk Bantuan Pemerintah dalam bentuk uang yang disalurkan melalui mekanisme transfer.
Ketentuan Pasal 10 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
