PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 173-pmk-05-2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri...
Pasal 6
(1) PA menyusun pedoman umum dan petunjuk teknis dalam rangka penyaluran Bantuan Pemerintah. (2) PA menunjuk Pejabat Eselon I yang bertanggung jawab terhadap program Bantuan Pemerintah dalam rangka menyusun petunjuk teknis penyaluran Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
- Ketentuan pada Pasal 7 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
