Pasal 33
(1) Dalam hal bantuan rehabilitasi dan/atau pembangunan gedung/bangunan dapat dilaksanakan sendiri oleh penerima Bantuan Pemerintah, bantuan dapat diberikan dalam bentuk uang. (2) Bantuan dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada lembaga penerima Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) yang telah mempunyai unit pengelola keuangan dan kegiatan. (3) Unit pengelola keuangan dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit terdiri dari orang yang mempunyai tanggung jawab dan wewenang untuk menguji tagihan, memerintahkan pembayaran dan melaksanakan pembayaran. (4) Orang yang mempunyai tanggung jawab dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak boleh saling merangkap. (5) Dalam hal penerima bantuan tidak mempunyai unit pengelola keuangan dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bantuan dalam bentuk uang dapat diberikan kepada penerima bantuan berdasarkan persyaratan penerima bantuan yang ditetapkan dalam petunjuk teknis oleh Pejabat Eselon I yang bertanggung jawab terhadap program Bantuan Pemerintah. (6) Penyaluran dana bantuan rehabilitasi dan/atau pembangunan gedung/bangunan dilaksanakan secara langsung dari rekening Kas Negara melalui mekanisme LS kepada: a. rekening unit pengelola keuangan dan kegiatan pada lembaga penerima bantuan; atau
b. rekening lembaga penerima bantuan dalam hal penerima bantuan tidak mempunyai unit pengelola keuangan dan kegiatan.
- Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 34 diubah, sehingga Pasal 34 berbunyi sebagai berikut:
