Pasal 34
(1) Pencairan dana bantuan rehabilitasi dan/atau pembangunan gedung/bangunan dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) dilakukan berdasarkan perjanjian kerja sama antara PPK dengan: a. unit pengelola keuangan dan kegiatan pada lembaga penerima bantuan; atau b. pimpinan lembaga penerima bantuan dalam hal penerima bantuan tidak mempunyai unit pengelola keuangan dan kegiatan. (2) Perjanjian kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat: a. hak dan kewajiban kedua belah pihak; b. jumlah dan nilai rehabilitasi dan/atau pembangunan gedung/bangunan; c. jenis dan spesifikasi rehabilitasi dan/atau pembangunan gedung/bangunan; d. jangka waktu penyelesaian pekerjaan; e. tata cara dan syarat penyaluran dana; f. pernyataan kesanggupan penerima Bantuan Pemerintah untuk menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jenis dan spesifikasi yang telah ditetapkan; g. pernyataan kesanggupan penerima Bantuan Pemerintah untuk menyetorkan sisa dana yang tidak digunakan ke Kas Negara; h. sanksi; dan i. penyampaian laporan pertanggungjawaban bantuan kepada PPK setelah pekerjaan selesai
atau akhir tahun anggaran.
- Ketentuan Pasal 35 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
