Pasal 30
(1) Penerima dana bantuan sarana/prasarana dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban bantuan kepada PPK setelah pekerjaan selesai atau pada akhir tahun anggaran, meliputi: a. Berita Acara Serah Terima, yang memuat:
jumlah dana awal, dana yang dipergunakan, dan sisa dana;
pekerjaan telah diselesaikan sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama; dan
pernyataan bahwa bukti-bukti pengeluaran telah disimpan; dan b. foto/film hasil pekerjaan yang telah diselesaikan. (2) Dalam hal terdapat sisa dana, penerima Bantuan Pemerintah harus menyampaikan bukti surat setoran sisa dana ke rekening Kas Negara kepada PPK sesuai dengan perjanjian kerja sama sebagai dokumen tambahan laporan pertanggungjawaban bantuan. (3) Berdasarkan laporan pertanggungjawaban bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPK melakukan verifikasi atas laporan pertanggungjawaban. (4) PPK mengesahkan Berita Acara Serah Terima setelah hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah sesuai dengan perjanjian kerja sama. (5) Berita Acara Serah Terima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Ketentuan Pasal 33 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
