Pasal 29
(1) Penerima bantuan sarana/prasarana dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf b dan Pasal 25 ayat (4), mengajukan permohonan pencairan dana kepada PPK dengan dilampiri: a. perjanjian kerja sama yang telah ditandatangani oleh penerima bantuan; dan b. kuitansi bukti penerimaan uang yang telah ditandatangani oleh penerima bantuan. (2) PPK melakukan pengujian permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diajukan penerima bantuan sesuai petunjuk teknis penyaluran Bantuan Pemerintah. (3) PPK menandatangani perjanjian kerja sama dan mengesahkan kuitansi bukti penerimaan uang serta menerbitkan SPP setelah pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah sesuai dengan petunjuk teknis penyaluran Bantuan Pemerintah. (4) Dalam hal pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak sesuai dengan petunjuk teknis penyaluran Bantuan Pemerintah, PPK menyampaikan informasi kepada penerima bantuan untuk melengkapi dan memperbaiki dokumen permohonan. (5) SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada PP-SPM dengan dilampiri: a. perjanjian kerjasama yang telah ditandatangani oleh penerima bantuan dan PPK; b. kuitansi bukti penerimaan uang yang telah ditandatangani oleh penerima bantuan dan disahkan oleh PPK.
- Ketentuan Pasal 30 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
