Pasal 19
(1) Penerima bantuan operasional mengajukan permohonan pencairan dana bantuan operasional kepada PPK dengan mekanisme sebagai berikut: a. pembayaran sekaligus atau tahap I dilampiri:
rencana pengeluaran dana bantuan operasional yang akan dicairkan secara sekaligus atau bertahap;
perjanjian kerja sama yang telah ditandatangani oleh penerima bantuan; dan
kuitansi bukti penerimaan uang yang telah ditandatangani oleh penerima bantuan. b. pembayaran tahap selanjutnya dilampiri:
kuitansi bukti penerimaan uang yang telah ditandatangani oleh penerima bantuan; dan
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB). (2) SPTB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 2 dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Ketentuan ayat (3) dan ayat (5) Pasal 20 diubah, sehingga Pasal 20 berbunyi sebagai berikut:
