Pasal 18
(1) Pencairan dana bantuan operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a, dapat dilakukan secara sekaligus atau bertahap. (2) Pencairan dana bantuan operasional secara bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan paling banyak sampai dengan 4 (empat) tahap. (3) Penentuan pencairan dana bantuan operasional secara sekaligus atau bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh KPA dengan mempertimbangkan jumlah dana dan waktu pelaksanaan kegiatan. (4) Besaran pencairan dana bantuan operasional pada setiap tahap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh KPA. (5) Pencairan dana bantuan operasional pada tahap selanjutnya dilakukan setelah seluruh jumlah dana
bantuan operasional yang diterima pada tahap sebelumnya telah dipergunakan paling kurang sebesar 80% (delapan puluh persen).
Ketentuan Pasal 19 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
