Pasal 20
(1) PPK melakukan pengujian dokumen permohonan pencairan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal
19 ayat (1) yang diajukan penerima bantuan operasional sesuai dengan petunjuk teknis penyaluran Bantuan Pemerintah.
(2) PPK menandatangani perjanjian kerja sama dan mengesahkan kuitansi bukti penerimaan uang serta menerbitkan SPP untuk pencairan secara sekaligus atau untuk pencairan tahap I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a setelah pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah sesuai dengan petunjuk teknis penyaluran Bantuan Pemerintah. (3) PPK mengesahkan kuitansi bukti penerimaan uang serta menerbitkan SPP untuk pencairan tahap selanjutnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf b setelah pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah sesuai dengan petunjuk teknis penyaluran Bantuan Pemerintah. (4) Dalam hal pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tidak sesuai dengan petunjuk teknis penyaluran Bantuan Pemerintah, PPK menyampaikan informasi kepada penerima bantuan untuk melengkapi dan memperbaiki dokumen. (5) SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) disampaikan kepada PP-SPM dengan mekanisme sebagai berikut: a. pembayaran secara sekaligus atau tahap I dilampiri:
- rencana pengeluaran dana bantuan operasional yang akan ditarik sekaligus atau bertahap;
- perjanjian kerja sama yang telah ditandatangani oleh penerima bantuan dan PPK; dan
- kuitansi bukti penerimaan uang yang telah ditandatangani oleh penerima bantuan dan disahkan oleh PPK.
b. pembayaran tahap selanjutnya dilampiri:
kuitansi bukti penerimaan uang yang telah ditandatangani oleh penerima bantuan dan disahkan oleh PPK; dan
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB).
Ketentuan Pasal 21 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
