PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 173-pmk-03-2021 Tahun 2021 tentang TATA CARA PEMBAYARAN, PELUNASAN, DAN...
Pasal 35
BAB 6 — PEMERIKSAAN FISIK
(1) Penerapan manajemen risiko dalam rangka melaksanakan Pasal 33 ayat (2) huruf a dilakukan berdasarkan profil risiko yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak. (2) Profil risiko yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas data dan/atau informasi yang tersedia dalam sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak. (3) Data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berasal dari profil risiko yang dikelola oleh Badan Pengusahaan. (4) Dalam hal profil risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tersedia, dapat digunakan metode acak yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
