PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 173-pmk-03-2021 Tahun 2021 tentang TATA CARA PEMBAYARAN, PELUNASAN, DAN...
Pasal 34
BAB 6 — PEMERIKSAAN FISIK
(1) Terhadap barang asal TLDDP yang dimasukkan ke KPBPB yang akan dilakukan pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1), pejabat melekatkan tanda pengaman saat pengeluaran barang dari Kawasan Pabean setelah mendapat surat persetujuan pengeluaran barang. (2) Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan yang telah ditetapkan sebagai KPBPB. (3) Tanda pengaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan dan ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
