Pasal 36
BAB 6 — PEMERIKSAAN FISIK
(1) Pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf a dan huruf b dilakukan: a. sesuai tata cara pemeriksaan tujuan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara pemeriksaan kecuali diatur khusus dalam Peraturan Menteri ini; dan b. dengan kriteria pencocokan data dan/atau alat keterangan. (2) Dalam melaksanakan pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf a dan huruf b, pejabat/pegawai Direktorat Jenderal Pajak berwenang: a. meminta keterangan lisan dan/atau tertulis dari pengusaha; dan/atau b. meminta keterangan dan/atau data yang diperlukan dari Badan Pengusahaan dan/atau pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan pengusaha yang diperiksa. (3) Pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf a dan huruf b dilakukan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan pemeriksaan fisik disampaikan kepada pengusaha atau kuasanya sampai dengan tanggal laporan hasil pemeriksaan fisik. (4) Hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan fisik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai tata cara pemeriksaan. (5) Dalam hal hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menunjukan bahwa Barang Kena Pajak yang diberikan fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1): a. telah sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya, Endorsement sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
ayat (1) diberikan; atau b. tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya, Endorsement sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) tidak diberikan. (6) Atas penyerahan Barang Kena Pajak yang tidak diberikan Endorsement sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, Pengusaha di KPBPB wajib membayar PPN atau PPN dan PPnBM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2). (7) Tindakan penagihan terkait kewajiban pembayaran PPN atau PPN dan PPnBM sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dapat dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak dengan melibatkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan/atau Badan Pengusahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
