PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 173-pmk-03-2021 Tahun 2021 tentang TATA CARA PEMBAYARAN, PELUNASAN, DAN...
Pasal 22
BAB 3 — PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK BERWUJUD OLEH PENGUSAHA DI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS KEPADA PENGUSAHA DI TEMPAT LAIN
Pengenaan PPN atau PPN dan PPnBM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 atas penyerahan Barang Kena Pajak berwujud dari KPBPB dikecualikan untuk pengeluaran Barang Kena Pajak berwujud dengan tujuan angkut terus atau angkut lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang kepabeanan.
