Pasal 23
BAB 3 — PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK BERWUJUD OLEH PENGUSAHA DI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS KEPADA PENGUSAHA DI TEMPAT LAIN
(1) Barang Kena Pajak berwujud dapat dikeluarkan dari KPBPB sepanjang telah dipenuhi kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang kepabeanan. (2) Termasuk dalam pemenuhan kewajiban pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu kewajiban melampirkan:
a. invois atau faktur penjualan; dan b. bukti penerimaan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (7) dan Pasal 17 ayat (4) atau SSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (7). (3) Dalam hal pengeluaran Barang Kena Pajak berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penyerahan Barang Kena Pajak berwujud yang tidak dipungut atau dibebaskan dari pengenaan PPN atau PPN dan PPnBM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a, kewajiban melampirkan bukti penerimaan negara atau SSP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diganti dengan melampirkan surat keterangan bebas PPN atau surat keterangan tidak dipungut PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan. (4) Dalam hal pengeluaran Barang Kena Pajak berwujud bukan merupakan penyerahan Barang Kena Pajak berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf e, kewajiban melampirkan bukti penerimaan negara atau SSP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diganti dengan melampirkan: a. PPBJ; b. SSP penyetoran PPN atas penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha di KPBPB yang terutang pada saat pengeluaran barang, dalam hal PPBJ mencantumkan keterangan penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak yang melekat pada barang bergerak yang dikeluarkan oleh Pengusaha di KPBPB; dan c. Faktur Pajak atas perolehan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha di KPBPB yang terutang pada saat pengeluaran barang, dalam hal PPBJ mencantumkan keterangan perolehan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak
yang melekat pada barang bergerak yang dikeluarkan oleh Pengusaha di KPBPB. (5) Dalam hal pengeluaran Barang Kena Pajak berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) merupakan pengeluaran Barang Kena Pajak berwujud untuk kegiatan usaha eksplorasi hulu minyak dan gas bumi serta panas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf f, kewajiban melampirkan SSP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diganti dengan melampirkan: a. dokumen serah terima barang; dan b. masterlist atau dokumen dengan nama lain yang mempunyai fungsi sama dengan masterlist untuk perusahaan kontraktor minyak dan gas bumi serta panas bumi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. (6) Dikecualikan dari ketentuan menyampaikan bukti penerimaan negara atau SSP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b yaitu pengeluaran Barang Kena Pajak berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang merupakan: a. penyerahan Barang Kena Pajak berwujud yang tidak dipungut atau dibebaskan dari pengenaan PPN atau PPN dan PPnBM yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan diberikan fasilitas dimaksud tanpa menggunakan surat keterangan bebas PPN atau surat keterangan tidak dipungut PPN; dan/atau b. penyerahan Barang Kena Pajak berwujud yang telah dilunasi PPN-nya dengan menggunakan stiker lunas PPN.
