PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 173-pmk-03-2021 Tahun 2021 tentang TATA CARA PEMBAYARAN, PELUNASAN, DAN...
Pasal 21
BAB 3 — PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK BERWUJUD OLEH PENGUSAHA DI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS KEPADA PENGUSAHA DI TEMPAT LAIN
Selain dikenai PPN atau PPN dan PPnBM, Pengusaha di KPBPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang dihitung sejak saat: a. Barang Kena Pajak berwujud dikeluarkan dari KPBPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf c; atau b. Barang Kena Pajak berwujud dimasukkan ke KPBPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf d, sampai dengan tanggal pembayaran atau tanggal diterbitkannya surat ketetapan pajak.
