PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 173-pmk-011-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMBERIAN JAMINAN...
Pasal 29
BAB 5 — PEMANTAUAN DAN MITIGASI RISIKO
(1) Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang c.q. Direktorat Strategi dan Portofolio Utang dan Badan Kebijakan Fiskal c.q. unit pengelola risiko
fiskal melakukan pemantauan atas Risiko Gagal Bayar dan/atau Risiko Terminasi PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) pada Proyek Pembangkit Listrik yang telah diberikan Jaminan Kelayakan Usaha. (2) Berdasarkan pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang dan Badan Kebijakan Fiskal dapat menyampaikan rekomendasi kepada Menteri Keuangan untuk memberikan dukungan dan/atau melakukan tindakan sesuai dengan kewenangan Menteri Keuangan dalam rangka mencegah terjadinya Risiko Gagal Bayar dan/atau Risiko Terminasi.
