Pasal 28
BAB 5 — PEMANTAUAN DAN MITIGASI RISIKO
(1) PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) wajib melakukan usaha terbaiknya untuk mencegah terjadinya Risiko Gagal Bayar dan/atau Risiko Terminasi. (2) Untuk mengelola dampak terjadinya Risiko Gagal Bayar dan/atau Risiko Terminasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) wajib menyampaikan laporan mengenai kemungkinan terjadinya Risiko Gagal Bayar dan/atau Risiko Terminasi kepada Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang c.q. Direktorat Strategi dan Portofolio Utang dan Badan Kebijakan Fiskal c.q. unit pengelola risiko fiskal setiap 3 (tiga) bulan untuk periode 1 (satu) tahun mendatang atau pada saat diperlukan. (3) Dalam rangka melakukan usaha terbaiknya untuk mengelola dampak risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dapat membentuk Tim Pemantauan dan Mitigasi Risiko yang keanggotaanya terdiri dari unsur PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dan unsur instansi Pemerintah yang terkait.
