PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 173-pmk-011-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMBERIAN JAMINAN...
Pasal 30
BAB 5 — PEMANTAUAN DAN MITIGASI RISIKO
(1) Dalam hal terjadi Risiko Gagal Bayar dan/atau Risiko Terminasi, PLS mengajukan tagihan pembayaran untuk mendapatkan manfaat Jaminan Kelayakan Usaha kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero). (2) PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) melakukan pembayaran atas tagihan yang diajukan oleh PLS sehubungan dengan terjadinya Risiko Gagal Bayar dan/atau Risiko Terminasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
