Pasal 9
BAB 4 — PENGALOKASIAN
(1) Kategori interkoneksi sistem informasi keuangan Daerah dan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b, terdiri atas variabel: a. interkoneksi data transaksi melalui sistem informasi keuangan Daerah; dan b. sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintahan. (2) Kategori stunting dan imunisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf a, terdiri atas variabel: a. penurunan prevalensi stunting; dan b. balita sudah mendapatkan imunisasi lengkap. (3) Kategori sanitasi dan air minum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf c, terdiri atas variabel: a. akses sanitasi layak; dan b. pengelolaan air minum. (4) Kategori penghargaan atas sinergi kebijakan Pemerintah Daerah dengan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) huruf a, terdiri atas variabel: a. inovasi Daerah; b. inovasi pelayanan publik; c. penghargaan pembangunan Daerah; d. pengendalian inflasi Daerah; e. pelayanan terpadu satu pintu dan percepatan pelaksanaan berusaha; f. pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan; dan g. indeks pencegahan korupsi.
(5) Kategori kesejahteraan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) huruf b, terdiri atas variabel: a. penurunan persentase penduduk miskin; b. indeks pembangunan manusia; dan c. penurunan tingkat pengangguran terbuka.
