Pasal 8
BAB 4 — PENGALOKASIAN
(1) Kategori kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf d terkait dengan tata kelola keuangan Daerah, pelayanan dasar publik, dan pelayanan umum pemerintahan. (2) Kategori kinerja terkait dengan tata kelola keuangan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. kategori kemandirian Daerah yang didasarkan pada perbandingan realisasi penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah terhadap produk domestik regional bruto non minyak dan gas bumi; dan b. kategori interkoneksi sistem informasi keuangan Daerah dan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintahan. (3) Kategori kinerja terkait dengan pelayanan dasar publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. kategori stunting dan imunisasi; b. kategori indeks standar pelayanan minimal pendidikan; dan c. kategori sanitasi dan air minum. (4) Kategori kinerja terkait dengan pelayanan umum pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. kategori penghargaan atas sinergi kebijakan Pemerintah Daerah dengan Pemerintah; dan b. kategori kesejahteraan masyarakat.
