Pasal 7
BAB 4 — PENGALOKASIAN
(1) Pengalokasian Insentif Fiskal untuk penghargaan kinerja tahun sebelumnya kepada Daerah berkinerja baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf a dihitung berdasarkan: a. klaster Daerah; b. indikator kesejahteraan; c. kriteria utama; dan d. kategori kinerja. (2) Klaster Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibagi ke dalam 3 (tiga) klaster berdasarkan data kapasitas fiskal Daerah, terdiri atas: a. klaster A, merupakan Daerah dengan kapasitas fiskal sangat tinggi dan tinggi berdasarkan provinsi, kabupaten, dan kota; b. klaster B, merupakan Daerah dengan kapasitas fiskal sedang berdasarkan provinsi, kabupaten, dan kota; dan c. klaster C, merupakan Daerah dengan kapasitas fiskal rendah dan sangat rendah berdasarkan provinsi, kabupaten, dan kota. (3) Indikator kesejahteraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dinilai berdasarkan variabel: a. penurunan persentase penduduk miskin; b. indeks pembangunan manusia; dan c. penurunan tingkat pengangguran terbuka.
(4) Penilaian indikator kesejahteraan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk tiap-tiap Daerah menggunakan data satu tahun sebelum pengalokasian yang dilakukan dengan tahapan sebagai berikut: a. menghitung nilai standar untuk tiap-tiap variabel dalam indikator kesejahteraan, yang terdiri atas:
- nilai standar penurunan persentase penduduk miskin dengan rumus:
Keterangan:
= nilai standar penurunan persentase penduduk miskin Daerah provinsi/kabupaten/kota
= nilai penurunan persentase penduduk miskin Daerah provinsi/kabupaten/kota
= nilai maksimal penurunan persentase penduduk miskin
= nilai minimal penurunan persentase penduduk miskin 2. nilai standar indeks pembangunan manusia dengan rumus:
Keterangan:
= nilai standar indeks pembangunan manusia Daerah provinsi/kabupaten/kota
= nilai indeks pembangunan manusia Daerah provinsi/kabupaten/kota
= nilai maksimal indeks pembangunan manusia
= nilai minimal indeks pembangunan manusia 3. nilai standar penurunan tingkat pengangguran terbuka dengan rumus:
Keterangan:
= nilai standar penurunan tingkat pengangguran terbuka Daerah provinsi/kabupaten/kota
= nilai penurunan tingkat pengangguran terbuka Daerah provinsi/kabupaten/kota
= nilai maksimal penurunan tingkat pengangguran terbuka Daerah provinsi/kabupaten/kota
= nilai minimal penurunan tingkat pengangguran terbuka Daerah provinsi/kabupaten/daerah
b. menghitung indikator kesejahteraan tiap-tiap Daerah dengan rumus:
Keterangan:
= nilai indikator kesejahteraan Daerah provinsi/kabupaten/kota
= nilai standar penurunan persentase penduduk miskin Daerah provinsi/kabupaten/kota
= nilai standar indeks pembangunan manusia Daerah provinsi/kabupaten/kota
= nilai standar penurunan tingkat pengangguran terbuka Daerah provinsi/kabupaten/daerah c. menghitung nilai rata-rata indikator kesejahteraan tiap-tiap klaster Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan rumus:
Keterangan:
= nilai indikator kesejahteraan Daerah provinsi/kabupaten/kota pada klaster A/klaster B/klaster C (5) Kriteria utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diatur dengan ketentuan: a. klaster A menggunakan indikator:
- opini wajar tanpa pengecualian atas laporan keuangan Pemerintah Daerah 5 (lima) tahun terakhir; dan
- penetapan Peraturan Daerah mengenai APBD tepat waktu. b. klaster B menggunakan indikator:
- opini wajar tanpa pengecualian atas laporan keuangan Pemerintah Daerah untuk 1 (satu) tahun terakhir; dan
- penetapan Peraturan Daerah mengenai APBD tepat waktu. c. klaster C tidak menggunakan kriteria utama. (6) Penetapan Peraturan Daerah mengenai APBD tepat waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a angka 2 dan huruf b angka 2 paling lambat tanggal 31 Desember tahun anggaran sebelumnya.
