Pasal 6
BAB 4 — PENGALOKASIAN
(1) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penghitungan alokasi Insentif Fiskal berdasarkan pagu indikatif Insentif Fiskal yang ditetapkan oleh Menteri dan kebijakan Pemerintah. (2) Penghitungan alokasi Insentif Fiskal berdasarkan penilaian kinerja Pemerintah Daerah. (3) Penghitungan Insentif Fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. Insentif Fiskal untuk penghargaan kinerja tahun sebelumnya; dan b. Insentif Fiskal untuk penghargaan kinerja tahun berjalan. (4) Insentif Fiskal untuk penghargaan kinerja tahun sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dibagikan kepada: a. Daerah berkinerja baik; dan b. Daerah Tertinggal berkinerja baik. (5) Insentif Fiskal untuk penghargaan kinerja tahun sebelumnya kepada Daerah berkinerja baik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a tidak memperhitungkan Daerah Tertinggal yang tercantum dalam Peraturan PRESIDEN tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024.
