Pasal 10
BAB 4 — PENGALOKASIAN
(1) Data kapasitas fiskal Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dan data interkoneksi data transaksi melalui sistem informasi keuangan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a merupakan hasil penilaian dari Kementerian Keuangan. (2) Data indikator penetapan Peraturan Daerah mengenai APBD tepat waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5) huruf a angka 2 dan huruf b angka 2 dan data realisasi penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a bersumber dari Kementerian Keuangan. (3) Data indikator opini wajar tanpa pengecualian atas laporan keuangan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5) huruf a angka 1 dan huruf b angka 1 bersumber dari Badan Pemeriksa Keuangan. (4) Data: a. produk regional bruto non minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a; b. balita sudah mendapatkan imunisasi lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b; c. akses sanitasi layak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf a; d. penurunan persentase penduduk miskin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (5) huruf a; e. indeks pembangunan manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (5) huruf b; f. penurunan tingkat pengangguran terbuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (5) huruf c, bersumber dari Badan Pusat Statistik. (5) Data indeks standar pelayanan minimal pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf b merupakan hasil penilaian dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. (6) Data sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b dan data inovasi pelayanan publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) huruf b merupakan hasil penilaian dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
(7) Data penurunan prevalensi stunting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a bersumber dari Kementerian Kesehatan. (8) Data pengelolaan air minum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf b merupakan hasil penilaian dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. (9) Data inovasi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) huruf a merupakan hasil penilaian dari Kementerian Dalam Negeri. (10) Data penghargaan pembangunan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) huruf c merupakan hasil penilaian dari Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional. (11) Data pengendalian inflasi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) huruf d merupakan hasil penilaian dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. (12) Data pelayanan terpadu satu pintu dan percepatan pelaksanaan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) huruf e merupakan hasil penilaian dari Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal. (13) Data pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) huruf f merupakan hasil penilaian dari Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup. (14) Data indeks pencegahan korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) huruf g merupakan hasil penilaian dari Komisi Pemberantasan Korupsi.
