Pasal 11
BAB 4 — PENGALOKASIAN
(1) Penilaian kategori berupa: a. kemandirian Daerah; b. interkoneksi sistem informasi keuangan Daerah dan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintahan; c. stunting dan imunisasi; d. sanitasi dan air minum; dan e. kesejahteraan masyarakat, didasarkan pada penghitungan nilai kinerja Daerah untuk tiap-tiap kategori/variabel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a dan Pasal 9 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (5). (2) Penghitungan nilai kinerja Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. nilai peningkatan kinerja; dan b. nilai capaian kinerja tahun terakhir. (3) Penghitungan nilai kinerja Daerah pada kategori interkoneksi sistem informasi keuangan Daerah dan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b untuk
variabel interkoneksi sistem informasi keuangan daerah dilakukan untuk Daerah yang mendapatkan nilai capaian tahun terakhir paling rendah 95 (sembilan puluh lima). (4) Nilai peningkatan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dihitung sebagai berikut: a. menghitung nilai peningkatan kinerja dengan rumus:
Keterangan: T-1 = data 1 (satu) tahun sebelum perhitungan T-2 = data 2 (dua) tahun atau lebih sebelum perhitungan Nilai maksimal = nilai maksimal dari variabel b. nilai maksimal sebagaimana dimaksud dalam huruf a untuk variabel penurunan prevalensi stunting, penurunan persentase penduduk miskin, dan penurunan tingkat pengangguran terbuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a, ayat (5) huruf a dan huruf c sebesar 0 (nol). (5) Nilai capaian kinerja tahun terakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan nilai capaian tahun terakhir. (6) Nilai peningkatan kinerja dan nilai capaian kinerja tahun terakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) untuk variabel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), ayat (2) huruf b, ayat (3), dan ayat (5) huruf b dilakukan standarisasi dengan rumus:
Keterangan:
= nilai standar Daerah tiap-tiap kategori/variabel dalam Klaster A/Klaster B/Klaster C
= nilai kategori/variabel Daerah provinsi/kabupaten/kota dalam Klaster A/Klaster B/Klaster C
= nilai maksimal tiap-tiap kategori/variabel
dalam Klaster A/Klaster B/Klaster C
= nilai minimal tiap-tiap kategori/variabel
dalam Klaster A/Klaster B/Klaster C (7) Nilai peningkatan kinerja dan nilai capaian kinerja tahun terakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) untuk variabel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a, ayat (5) huruf a dan huruf c dilakukan standarisasi dengan rumus:
Keterangan:
= nilai standar Daerah tiap-tiap kategori/variabel dalam Klaster A/Klaster B/Klaster C
= nilai kategori/variabel Daerah provinsi/kabupaten/kota dalam Klaster A/Klaster B/Klaster C
= nilai maksimal tiap-tiap kategori/variabel dalam Klaster A/Klaster B/Klaster C
= nilai minimal tiap-tiap kategori/variabel dalam Klaster A/Klaster B/Klaster C (8) Nilai kinerja Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tiap-tiap variabel dihitung menggunakan rumus:
(9) Nilai kinerja Daerah untuk kategori: a. interkoneksi sistem informasi keuangan Daerah dan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintahan; b. penanganan stunting dan imunisasi; c. sanitasi dan air minum; dan d. kesejahteraan masyarakat, merupakan penjumlahan nilai kinerja Daerah tiap-tiap variabel pada kategori sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
