PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 171-pmk-07-2022 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN INSENTIF FISKAL
Pasal 24
BAB 6 — PENGGUNAAN
(1) Insentif Fiskal untuk penghargaan kinerja tahun sebelumnya kepada Daerah berkinerja baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a digunakan antara lain untuk percepatan pemulihan ekonomi di Daerah. (2) Insentif Fiskal yang digunakan untuk percepatan pemulihan ekonomi di Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. infrastruktur; b. perlindungan sosial; c. dukungan dunia usaha terutama usaha mikro kecil dan menengah; dan/atau d. penciptaan lapangan kerja. (3) Insentif Fiskal untuk penghargaan kinerja tahun sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat digunakan untuk mendanai: a. gaji, tambahan penghasilan, dan honorarium; dan b. perjalanan dinas.
