Pasal 25
BAB 7 — PENATAUSAHAAN, PELAPORAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN
(1) KPA Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan menyusun dan menyampaikan laporan keuangan pengelolaan Insentif Fiskal tingkat KPA kepada Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKD. (2) Laporan keuangan pengelolaan Insentif Fiskal tingkat KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi satu kesatuan dalam laporan keuangan tingkat KPA atas pengelolaan dana alokasi umum, dana bagi hasil, dana otonomi khusus, dana tambahan infrastruktur dalam rangka otonomi khusus, dan dana keistimewaan daerah istimewa Yogyakarta. (3) Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKD menyusun laporan keuangan BA BUN TKD berdasarkan laporan keuangan tingkat KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Laporan keuangan tingkat KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan laporan keuangan BA BUN TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun oleh unit organisasi pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan yang memiliki tugas dan fungsi di bidang akuntansi dan pelaporan keuangan BA BUN TKD dengan menggunakan sistem aplikasi terintegrasi. (5) Penyusunan laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan TKD.
