Pasal 23
BAB 5 — PENYALURAN
(1) Pemerintah Daerah penerima Insentif Fiskal menyampaikan surat usulan Administrator Daerah yang memuat data pegawai yang ditugaskan untuk mengelola, menyusun, dan menyampaikan laporan pelaksanaan Insentif Fiskal kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan c.q. Direktur Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan. (2) Administrator Daerah menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan Insentif Fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui aplikasi sistem informasi keuangan Daerah. (3) Laporan pelaksanaan Insentif Fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. laporan rencana kegiatan; b. laporan realisasi penyerapan; dan c. laporan bulanan. (4) Aplikasi sistem informasi keuangan Daerah mengenai pelaporan Insentif Fiskal dapat diakses melalui situs Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dengan alamat http://sikd.djpk.kemenkeu.go.id/did. (5) Laporan pelaksanaan Insentif Fiskal yang telah disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dicetak dan ditandangani dengan ketentuan sebagai berikut: a. laporan rencana penggunaan Insentif Fiskal ditandangani oleh Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah atau sekretaris Daerah; b. laporan relisasi penyerapan Insentif Fiskal ditandangani oleh Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah atau pejabat pengelola keuangan Daerah; c. laporan bulanan ditandatangani oleh pejabat pengelola keuangan Daerah. (6) Laporan yang telah dicetak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat ditetapkan dengan menggunakan tanda tangan elektronik.
(7) Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan dengan tandatangan basah, dokumen dimaksud dibubuhi cap dinas. (8) Laporan pelaksanaan Insentif Fiskal yang telah ditandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dipindai dan diunggah dalam bentuk Arsip Data Komputer (ADK) dengan format Portable Document Format (PDF) melalui aplikasi sistem informasi keuangan Daerah. (9) Laporan yang diunggah melalui aplikasi sistem informasi keuangan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (8) selanjutnya dilakukan Verifikasi oleh Administrator Pusat. (10) Dalam hal hasil verifikasi sebagai dimaksud pada ayat (9) menunjukkan bahwa laporan pelaksanaan Insentif Fiskal belum sesuai, Pemerintah Daerah melakukan perbaikan laporan pelaksanaan Insentif Fiskal sesuai dengan catatan Administrator Pusat. (11) Perbaikan laporan pelaksanaan Insentif Fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (10) diunggah kembali melalui melalui aplikasi sistem informasi keuangan Daerah. (12) Laporan pelaksanaan Insentif Fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dan/atau perbaikan laporan pelaksanaan Insentif Fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (11) diterima paling lambat pukul 17.00 Waktu INDONESIA Barat.
