Pasal 19
BAB 5 — PENYALURAN
(1) Penyaluran Insentif Fiskal untuk penghargaan kinerja tahun sebelumnya kepada Daerah berkinerja baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a dilakukan secara bertahap, dengan ketentuan: a. tahap I, disalurkan sebesar 50% (lima puluh persen) dari pagu alokasi paling cepat bulan Februari serta paling lambat bulan Juni; dan b. tahap II, disalurkan sebesar 50% (lima puluh persen) dari pagu alokasi dan dilakukan paling cepat bulan Juli. (2) Penyaluran Insentif Fiskal untuk penghargaan kinerja tahun sebelumnya kepada Daerah berkinerja baik tahap I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan setelah Menteri c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menerima: a. Peraturan Daerah mengenai APBD tahun anggaran berjalan; b. rencana penggunaan Insentif Fiskal untuk penghargaan kinerja tahun sebelumnya kepada Daerah berkinerja baik pada tahun anggaran berjalan; dan c. laporan realisasi penyerapan Dana Insentif Daerah untuk penghargaan kinerja tahun sebelumnya dan Dana Insentif Daerah untuk penghargaan kinerja tahun berjalan pada tahun anggaran sebelumnya bagi Daerah yang mendapatkan Dana Insentif Daerah tahun anggaran sebelumnya, dari Pemerintah Daerah paling lambat tanggal 20 Juni. (3) Penyaluran Insentif Fiskal untuk penghargaan kinerja tahun sebelumnya kepada Daerah berkinerja baik tahap II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan setelah Menteri c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menerima laporan realisasi penyerapan Insentif Fiskal untuk penghargaan kinerja tahun sebelumnya kepada Daerah berkinerja baik tahap I
dari Pemerintah Daerah paling lambat tanggal 20 November. (4) Laporan realisasi penyerapan Insentif Fiskal untuk penghargaan kinerja tahun sebelumnya kepada Daerah berkinerja baik tahap I sebagaimana dimaksud pada ayat (3), menunjukkan penyerapan paling rendah 70% (tujuh puluh persen) dari dana yang diterima di RKUD. (5) Rencana penggunaan Insentif Fiskal untuk penghargaan kinerja tahun sebelumnya kepada Daerah berkinerja baik pada tahun anggaran berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditandatangani oleh Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah atau Sekretaris Daerah. (6) Laporan realisasi penyerapan Dana Insentif Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan laporan realisasi penyerapan Insentif Fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditandatangani oleh Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah atau pejabat pengelola keuangan Daerah. (7) Dalam hal persyaratan penyaluran Insentif Fiskal untuk penghargaan kinerja tahun sebelumnya kepada Daerah berkinerja baik belum diterima sampai dengan batas waktu tanggal 20 Juni sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan tanggal 20 November sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Insentif Fiskal untuk penghargaan kinerja tahun sebelumnya tidak disalurkan. (8) Dalam hal tanggal 20 Juni sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan tanggal 20 November sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, penyampaian persyaratan penyaluran Insentif Fiskal untuk penghargaan kinerja tahun sebelumnya kepada Daerah berkinerja baik dilakukan pada hari kerja berikutnya.
