PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 171-pmk-07-2022 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN INSENTIF FISKAL
Pasal 20
BAB 5 — PENYALURAN
(1) Pemerintah Daerah menyusun dan menyampaikan laporan bulanan realisasi penyerapan Insentif Fiskal untuk penghargaan kinerja tahun sebelumnya kepada Daerah berkinerja baik. (2) Laporan bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat tanggal 14 bulan berikutnya. (3) Penyampaian laporan bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh pejabat pengelola keuangan Daerah. (4) Dalam hal tanggal penyampaian laporan bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, penyampaian laporan bulanan dilakukan pada hari kerja berikutnya.
